Berita Mantan Penyidik KPK Didakwa Terima Uang Rp11,5 Miliar 13 September 2021 Kastanews.id, Jakarta (13/9) : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju menerima uang Rp 11 Share Facebook Twitter Pinterest Linkedin