JAKARTA (Kastanews.com)- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menjelaskan pelepasan 309 karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sejalan dengan hal itu,
Tag: PT Gudang Garam Tbk
Manajemen Gudang Garam Jelaskan soal PHK Massal
JAKARTA (KASTANEWS.COM)– Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memberikan penjelasan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan. Perseroan menjelaskan pelepasan karyawan dilakukan melalui
