JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih mengejar pengemplang pajak besar, daripada memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online
JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih mengejar pengemplang pajak besar, daripada memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online