JAKARTA (KASTANEWS.COM)– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Undang-Undang (UU) telah mengatur terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen olahraga kekinian padel.
Tag: pajak 10 persen
Pajak Hiburan Terhadap Fasilitas Olahraga Diklaim Sudah Sesuai Aturan
JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kegiatan padel di fasilitas olahraga yang bersifat komersial dikenakan pajak daerah. Olahraga padel termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu