JAKARTA (KASTANEWS.COM)– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Undang-Undang (UU) telah mengatur terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen olahraga kekinian padel.
Tag: padel
Pajak Hiburan Terhadap Fasilitas Olahraga Diklaim Sudah Sesuai Aturan
JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kegiatan padel di fasilitas olahraga yang bersifat komersial dikenakan pajak daerah. Olahraga padel termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Pramono Ungkap Alasan Sejumlah Fasilitas Olahraga Kena Pajak 10 Persen
JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel. Pramono menekankan Padel merupakan kategori olahraga hiburan