JAKARTA (Kastanews.com)- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara berinisial Brigadir B dan Kompol RS sebagai tersangka pemerasan. Keduanya
JAKARTA (Kastanews.com)- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara berinisial Brigadir B dan Kompol RS sebagai tersangka pemerasan. Keduanya