Berita Perusahaan Diingatkan Tak Tunda atau Cicil Pembayaran THR 28 Maret 2023 JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) Lebaran 2023. Harapannya dengan adanya Share Facebook Twitter Pinterest Linkedin