JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023 sebanyak 15 hari. Selain itu, pemerintah juga menambah libur cuti bersama sebanyak 8 hari. Keputusan itu
JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023 sebanyak 15 hari. Selain itu, pemerintah juga menambah libur cuti bersama sebanyak 8 hari. Keputusan itu
