Berita Irma Minta JHT Diambil di Usia 56 Tahun Dibatalkan 18 Februari 2022 KASTANEWS.ID,JAKARTA: Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun Share Facebook Twitter Pinterest Linkedin