JAKARTA (Kastanews.com)- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menjelaskan pelepasan 309 karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sejalan dengan hal itu,
JAKARTA (Kastanews.com)- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menjelaskan pelepasan 309 karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sejalan dengan hal itu,
