JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys .
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Baik dari sisi formal maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara,” kata JPU dalam persidangan.
“Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal,” sambungnya.
JPU pun menyampaikan tiga poin penting kepada majelis hakim. Pertama, mereka meminta agar surat dakwaan yang telah disusun terhadap Nikita dijadikan dasar sah dalam proses pemeriksaan perkara.
Kedua, JPU meminta agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa ditolak. Ketiga, JPU juga mendesak agar proses persidangan terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.
“Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa,” jelasnya.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut melalui eksepsinya mengaku bahwa dirinya tidak layak ditahan. Ia berdalih hanya ingin mengedukasi publik melalui ulasan produk milik Reza Gladys di media sosial, dan menyebut dana sebesar Rp4 miliar yang ia terima sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ucap Nikita dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya. “Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” tegasnya.(rah)