Supremasi Konstitusi atau Supremasi Partai?

Supremasi Konstitusi atau Supremasi Partai?

Oleh: Irdam Imran

kastanews.com

Bangsa ini sedang dihadapkan pada pertanyaan fundamental: apakah kita benar-benar menegakkan supremasi konstitusi, atau tanpa sadar sedang membiarkan supremasi partai mengendalikan arsitektur negara?

Dalam praktik ketatanegaraan pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945, lembaga legislatif memperoleh posisi yang sangat kuat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukan hanya pembentuk undang-undang bersama Presiden, tetapi juga memiliki kewenangan menyetujui, memilih, atau ikut menentukan berbagai jabatan strategis negara.

Di atas kertas, mekanisme ini disebut checks and balances. Namun dalam realitas politik elektoral, kewenangan tersebut seringkali beririsan dengan kepentingan partai. Ketika proses pengisian jabatan publik bersentuhan langsung dengan konfigurasi kekuatan politik di parlemen, publik sulit menghindari kesan bahwa konstitusi sedang berjalan berdampingan dengan kepentingan koalisi.

Persoalan ini bukan soal individu, melainkan soal desain sistem. Ketika lembaga legislatif terlalu jauh masuk ke wilayah eksekutif dan yudikatif, batas kekuasaan menjadi kabur. Padahal, inti negara hukum terletak pada kejelasan pembagian kewenangan.

Dalam teori presidensial yang konsisten, legislatif bertugas membuat undang-undang. Eksekutif menjalankan pemerintahan. Yudikatif menegakkan hukum dan menjaga konstitusi. Tiga cabang ini sejajar, bukan saling mendominasi.

Ambil contoh peran DPR dalam proses pengisian hakim di Mahkamah Konstitusi. MK adalah lembaga yang berwenang menguji undang-undang—produk DPR itu sendiri. Jika proses seleksi hakimnya sangat dipengaruhi oleh dinamika politik di parlemen, maka jarak independensi itu rentan dipertanyakan. Tidak harus ada pelanggaran etik untuk memunculkan problem. Cukup ada persepsi publik bahwa garis pemisah kekuasaan tidak lagi tegas.

Di sinilah urgensi amandemen konstitusi menjadi relevan. Bukan untuk memperlemah legislatif, tetapi untuk memurnikan fungsinya. DPR cukup menjadi co-legislator bersama Presiden. Fokus pada kualitas regulasi. Menghadirkan undang-undang yang presisi, tidak multitafsir, dan tidak mudah digugat.

Soal pengangkatan pejabat eksekutif, biarlah menjadi tanggung jawab penuh Presiden. Jika Presiden keliru memilih pembantunya, rakyat menilai melalui mekanisme demokrasi. Akuntabilitas menjadi jelas dan tidak tersebar dalam kompromi politik.

Soal rekrutmen hakim, bentuklah mekanisme independen yang profesional dan transparan. Seleksi berbasis kompetensi, bukan representasi politik. Dengan demikian, independensi yudikatif tidak berada dalam bayang-bayang konfigurasi partai.

Sebagian pihak mungkin khawatir bahwa pengurangan kewenangan DPR akan melemahkan pengawasan terhadap Presiden. Kekhawatiran itu sah. Namun pengawasan tidak harus identik dengan persetujuan politik jabatan. Pengawasan bisa diperkuat melalui audit anggaran yang transparan, keterbukaan data publik, dan mekanisme pertanggungjawaban Presiden di forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara periodik dan terbuka.

Masalah utama kita bukan kurangnya lembaga, melainkan tumpang tindih kewenangan. Ketika semua cabang kekuasaan saling masuk ke wilayah masing-masing, yang lahir bukan keseimbangan, melainkan tarik-menarik kepentingan.

Supremasi konstitusi menuntut keberanian menetapkan batas. Supremasi partai cenderung memperluas pengaruh tanpa batas. Di persimpangan inilah bangsa ini harus memilih.

Amandemen bukan tujuan akhir. Ia adalah alat koreksi. Jika desain sekarang terbukti melahirkan distorsi antara mandat konstitusional dan praktik politik, maka pembaruan menjadi tanggung jawab generasi saat ini.

Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang semua lembaganya serba kuat, melainkan demokrasi yang setiap lembaganya sadar batas. Legislatif tidak perlu menjadi pusat semua keputusan strategis negara. Justru dengan kembali pada fungsi inti—membuat undang-undang yang berkualitas—DPR akan memperoleh kehormatan yang lebih tinggi.

Pada akhirnya, yang kita pertaruhkan bukan sekadar distribusi kewenangan, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
Apakah kita siap menegakkan supremasi konstitusi, meski itu berarti membatasi supremasi partai?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah republik ini ke depan.

*Penulis adalah : Mantan Birokrat Parlemen Senayan 1992-2018; Alumni Sekolah Pasca Sarjana Ilmu Politik Unas 2007
Aktivis Partai Ummat- Indonesia

ilustrasi foto Ai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *