JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah membuka opsi bagi SPBU swasta untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari PT Pertamina (Persero) guna mengatasi potensi kelangkaan pasokan yang terjadi di sejumlah lokasi.
Menurut Bahlil pemerintah telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10 persen untuk pihak swasta pada tahun 2025 di atas baseline 100 persen dari kuota impor pada 2024. Dengan demikian, total kuota impor untuk swasta pada 2025 mencapai 110 persen.
“Saya sudah kemarin menyampaikan bahwa total impor untuk swasta itu 110 persen sudah kita berikan. Baseline adalah 100 persen di 2024 ditambah dengan 10 persen di 2025,” ujar Bahlil saat ditemui usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/9).
Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan lebih lanjut, Bahlil menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta PT Pertamina.
Dalam koordinasi tersebut disepakati, apabila masih terdapat kekurangan pasokan dari swasta, maka SPBU swasta dapat melakukan pembelian BBM dari Pertamina.
“Kemarin saya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan SKK Migas dan Pertamina. Kita sudah memutuskan bahwa kalau masih ada kekurangan dari swasta, bisa melakukan kolaborasi dengan teman-teman Pertamina agar semuanya bisa teratasi,” tambahnya.
Bahlil juga membantah isu kelangkaan BBM jenis Pertamax di SPBU Pertamina. Ia menegaskan hasil rapat dengan manajemen Pertamina menunjukkan stok BBM jenis tersebut aman dan tidak mengalami kelangkaan. “Enggak, saya baru selesai rapat kok sama mereka,” jelas Bahlil.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan tambahan alokasi impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 10 persen sudah berjalan.
Namun jika kebutuhan BBM masih belum terpenuhi, maka SPBU swasta diminta untuk melakukan pembelian dari Pertamina. Ia pun menegaskan bahwa untuk kualitas telah diatur sesuai regulasi.
“Spesifikasi BBM sudah diatur oleh Ditjen Migas, syaratnya harus sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Ditjen Migas. Teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Laode saat ditemui di Kompleks DPR RI pada Rabu (3/9).
Lebih lanjut, Laode mengatakan kementerian juga telah merencanakan pemanggilan operator SPBU swasta untuk membahas sinkronisasi pengadaan BBM dalam negeri. Ini sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan stok bahan bakar nasional yang diproduksi oleh BUMN yakni Pertamina.
“Sinkronisasi itu adalah mengoptimalkan apa yang sudah kita miliki di dalam negeri, yaitu hasil dari BUMN, yaitu Pertamina. Tadi selesai rapat, mungkin awal minggu depan kita panggil para operator SPBU swasta,” kata Laode.(rah)