JAKARTA (Kastanews.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraannya kepada masing-masing menteri yang bertugas.
Aturan Keppres tersebut berlaku sejak diundangkan pada 19 September 2023. Keberadaan peraturan ini mencabut Keppres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023. Panitia nasional ini akan mulai menjalankan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024.
Adapun penyelenggaraan Piala Dunia U-17 ini akan dimulai pada 10 November 2023 mendatang. Dalam kepanitiaan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tersebut, nama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun tercatut sebagai anggota Panitia Pengarah yang diketuai Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan, yaitu memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daIam pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban, dan mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023,” demikian dikutip dari Keppres tersebut pasal 7 di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Selain menjadi anggota panitia pengarah, Sri Mulyani juga mendapatkan mandat khusus untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 Tahun 2023. “Memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Inpres Nomor 4 Tahun 2023 bagian (6).
Berdasarkan pasal 6 Keppres 22/2023, maka susunan panitia lengkapnya adalah sebagai berikut. Panitia Pengarah terdiri atas: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Menteri Dalam Negeri; c) Menteri Luar Negeri; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Keuangan; f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; C) Menteri Kesehatan; h) Menteri Ketenagakerjaan; i) MenteriPerdagangan; j) MenteriPerhubungan; k) Menteri Komunikasi dan Informatika; l) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional; m) Menteri Badan Usaha Milik Negara; n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; o) Sekretaris Kabinet; p) Jaksa Agung; q) Panglima Tentara Nasional Indonesia; r) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan: Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. 2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia: Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana,” tulis pasal 6 ayat (2) Keppres 22/2023.