JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus mengungkap adanya pemberian uang tip untuk pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Uang tersebut senilai Rp500.000. Yunus merupakan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Karena sidang sempat ditunda, Yunus kembali dihadirkan sidang hari ini yang duduk sebagai terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Terungkapnya ada uang tip untuk pengawal Jokowi itu bermula saat salah satu pengacara hukum SYL menanyakan soal tabel pengeluaran yang dibuat Yunus dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam tabel tersebut, terdapat pengeluaran Rp500.000 dan tercatat dikali tiga.
“Ada beberapa, saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden) 3 x Rp500.000. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?” tanya pengacara SYL.
Yunus menjawab jika uang yang ditanyakan itu bukan untuk operasional pribadi SYL. Ia mengaku hal tersebut atas perintah atasannya.
“Kan saya tanya ke Anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri? Sebentar, sebentar, Anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1 (presiden) tiga kali Rp500.000 itu?” tanya pengacara SYL.
“Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga,” jawab saksi.
Ketua Majelis Hakim, Rianti Adam Pontoh kemudian mengambil alih pertanyaan. Ia kemudian meminta Saksi apakah memisahkan catatan kepentingan kedinasan dan pribadi SYL.
“Ada ngga saudara catat ini untuk kepentingan dinas, ini untuk kepentingan pribadi?,” tanya Hakim. “Itu untuk di luar dinas yang saya catat,” jawab Saksi.
“Itu yang di luar dinas yang saudara catat itu diserahkan ke penyidik KPK?,” cecar Hakim. “Iya,” jawab Saksi singkat. Rianto pun kembali memperjelas terkait pengeluaran Rp500 ribu itu. “Tadi tindak lanjut pertanyaan penasihan hukum tadi apa saudara bisa jawab tadi?,” tanya Hakim.
“Kan itu masuknya itu yang 500 ribu kali berapa orang itu,” jawab Saksi. “Rp500.000 untuk apa tadi, ajudan?” cecar Hakim. “Untuk tip,” jawab Saksi.
Rianto kemudian mengkonfirmasi pertanyaan pengacara SYL soal uang tersebut. Pengacara SYL menyebutkan, terdapat pengeluaran Rp500.000 sebanyak tiga kali.
“Paspampres?” tanya Hakim. “Iya paspamres,” jawab Pengacara SYL.
“Paspampres Rp500.000 per orang. Berapa orang? Tiga?” Hakim bertanya lagi. “Iya di sini tertulis tiga kali Rp500.000,” jawab Pengacara SYL lagi.
Hakim pun kemudian beralih bertanya kepada Yunus terkait dirinya pernah mengeluarkan biaya yang dimaksud. “Pernah Pak,” jawab Saksi. “Siapa yang memerintah?” cecar Hakim. “Pak Isnar, Kasubag saya Pak,” jawab saksi.(rah)