Selain Empat Pulau Sengketa Aceh vs Sumut, Masih Ada 7.000 Potensi Konflik Lainnya

Selain Empat Pulau Sengketa Aceh vs Sumut, Masih Ada 7.000 Potensi Konflik Lainnya

JAKARTA (Kastanews.com): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai konflik batas wilayah di dalam negeri memerlukan regulasi yang tepat. Penetapan tapal batas harus diselesaikan melalui UU tentang Batas Wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasalnya, kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), potensi polemik tapal batas wilayah tedapat di 7.000 titik.

“Oleh karena itu, Komisi II DPR RI menawarkan segera menarik proses penetapan tapal batas itu pada level undang-undang,” kata Rifqi, Kamis (19/6/2025)

Setelah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung terlibat sengketa 13 pulau di perairan selatan Jawa.

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR juga bersedia jika diarahkan untuk menggunakan opsi lain, yakni melakukan revisi terhadap 545 undang-undang yang menjadi dasar pembentukan provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

“Di mana di setiap undang-undang tersebut harus kita sertakan kejelasan koordinat tapal batas wilayah masing-masing,” ujar Rifqi.

Rifqi juga menilai para kepala daerah perlu membuat nota kesepakatan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi konflik sebelum tapal batas di masing-masing wilayah ditetapkan.

“Sebelum kejelasan tapal batas wilayah masing-masing ditetapkan di undang-undang, seluruh pihak termasuk para kepala daerah yang berbatasan wilayahnya, harus menuangkan nota kesepakatan sebagaimana pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi, agar kemudian potensi konflik tidak terjadi,” jelas Rifqi lagi.

Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung mencuat menyusul klaim tumpang tindih 13 pulau di perairan selatan Jawa. Perselisihan itu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyebut masalah itu sudah berlangsung cukup lama. (fnd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *