JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, logika hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak kuat. Hasto menyebut sejak awal kasus ini sudah ada motif politik.
“Kami akan mempertimbangkan secara jernih putusannya. Kami juga akan mempertimbangkan secara seksama dan fakta-fakta hukum dalam menggugat ketidakadilan itu,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDIP.
“Sejak awal kasus ini sejak awal Januari 2020 terjadi OTT itu sudah ada motif politik. Saat itu, headline di salah satu majalah terkenal menulisnya operasi yang gagal, karena yang ditarget adalah saya,” ucapnya.
Hasto menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap berbagai ketidakadilan itu. “Kita akan menggugat ketidakadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Jadi maju tak gentar, kita tidak boleh menyerah,” ucapnya.
Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 Penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 penjara,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(rah)