Sebanyak 61.351 Pekerja di PHK, Banyak Perusahaan Tak Lapor

Sebanyak 61.351 Pekerja di PHK, Banyak Perusahaan Tak Lapor

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Sebanyak 61.351 pekerja di Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.

Data ini diungkapkan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyoroti lonjakan PHK terutama di sektor industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT).

Presiden KSPN Ristadi menyatakan, angka tersebut mungkin lebih besar karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK ke dinas ketenagakerjaan setempat.

“Data kami belum mencakup seluruh perusahaan, sementara pemerintah seharusnya memiliki catatan lengkap,” ujar dia, dalam konferensi pers, Jumat (30/5).

Sementara, KSPN mencatat 61.351 PHK, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan angka lebih tinggi, yakni 73.992 pekerja yang dirumahkan pada periode Januari-Maret 2025.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 52.000 klaim pesangon dalam empat bulan terakhir, yang juga mengindikasikan gelombang PHK besar-besaran.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru menyatakan angka PHK jauh lebih rendah, yakni hanya 26.455 kasus hingga Mei 2025.

“Ini menunjukkan banyak perusahaan yang tidak melapor, mungkin karena ingin menjaga citra bisnis,” jelas Ristadi.

Lebih dari 60 perusahaan TPT skala menengah dan besar telah melakukan PHK, baik karena tutup usaha maupun efisiensi. Belum lagi industri-industri yang lain juga terdampak.

“Tekanan impor murah dan daya beli yang lemah membuat industri ini semakin terpuruk,” ujar Ristadi.

Gelombang PHK ini berpotensi memicu lonjakan pengangguran, kemiskinan, dan kriminalitas. Jika tidak segera diatasi, dampaknya bisa meluas ke sektor ekonomi lainnya.

KSPN mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur yang jelas.

“Perlu ada langkah konkret untuk melindungi pekerja, termasuk insentif bagi industri yang bertahan,” pungkas Ristadi.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *