Sebanyak 40 Perusahaan Disebut Belum Bayar THR ke Pekerja

Sebanyak 40 Perusahaan Disebut Belum Bayar THR ke Pekerja

JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja.

“Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.

“Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.

Jika tidak ada tindak lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan dalam tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih lanjut.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya bisa berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan.

“Sanksinya beragam, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami sendiri tidak memberikan sanksi langsung, tetapi kami memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Meski sudah ada 40 perusahaan yang dilaporkan, Yassierli belum dapat mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut. “Saya belum bisa mengumumkan nama-nama perusahaan itu,” katanya.

Saat ditanya apakah ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR, ia mengaku masih perlu waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut.

“Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya memang ada kasus seperti itu. Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan ada kepastian,” sebutnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *