Satpol PP Tegaskan Kesiapan Bongkar Lapangan Padel

Satpol PP Tegaskan Kesiapan Bongkar Lapangan Padel

JAKARTA (kastanews.com)- Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi mengatakan masih menunggu instruksi dari Dinas Citata DKI Jakarta untuk melakukan penertiban lapangan padel yang tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diketahui, terdapat 185 lapangan padel yang tak memiliki dokumen tersebut.

“Jadi kalau Satpol PP itu kan melakukan penegakan aturannya. Kita kalau memang sudah ada rekomtek (rekomendasi teknis) dari instansi terkait, baru kita lakukan tindakan gitu loh,” katanya, dikutip Jumat (27/2/2026).

Satriadi mengaku saat ini Satpol PP DKI Jakarta belum menerima rekomendasi teknis untuk menertibkan lapangan padel yang melanggar perizinan.

Satriadi mencontohkan ketika Satpol-PP menerima rekomendasi teknis terkait penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan, pihaknya langsung bergerak memonitor THM yang masih buka.

“Iya (belum menerima), karena kan kalau contoh kayak apa namanya waktu operasi tempat-tempat hiburan kan Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan. Nah kita lakukan apa namanya, monitoring apakah tempat-tempat hiburan sudah memenuhi ketentuan atau tidak gitu,” ucapnya.

Satriadi berjanji akan menertibkan lapangan padel atau bahkan melakukan pembongkaran bila memang di dalam instruksi yang tertuang dalam rekomendasi teknis mengharuskan hal demikian. “Betul. Karena kan memang kalau informasinya ketentuannya itu memang kan harus pembongkaran sendiri ya gitu lho. Tapi yang lebih jelasnya nanti tanya ke Citata deh,” sambungnya.

Sekadar informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini sedang gencar menertibkan lapangan padel karena banyak keluhan dari warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menggelar rapat terbatas bersama seluruh Wali Kota dan Dinas terkait untuk membahas keluhan warga soal keberadaan lapangan padel. Pramono berjanji akan menindak tegas lapangan padel yang tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *