JAKARTA (Kastanews.com)– Sandra Dewi tak terima cincin kawin miliknya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis. Ia pun secara tegas menolaknya saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Di depan hakim, Sandra Dewi membantah kabar yang menyebut Harvey Moeis sering memberikannya barang mewah. Salah satunya 141 perhiasan hingga 88 unit tas bermerek yang disita Kejagung.
Namun, Sandra tak menampik jika dua mobil mewah yang kini menjadi barang sitaan Kejagung, Rolls Royce dan Mini Cooper merupakan pemberian Harvey.
Hanya saja, ia mengatakan bahwa mobil itu dibeli untuk keluarganya. “Itu diberikan suami saya untuk keluarga. Bukan untuk saya aja yang mulia,” kata Sandra.
Ibu dua anak itu pun kembali menegaskan kepada hakim bahwa tidak ada barang yang ia gunakan pemberian sang suami, selain cincin kawin dan cincin pertunangan. “Pokoknya nggak ada yang diberikan dari suami saya. Ada cincin tunangan dan cincin kawin, mau disita, tapi saya nggak kasih,” jelasnya.
Eko Aryanto selaku hakim ketua lantas menanyakan alasan pasti artis 41 tahun tersebut menolak penyitaan cincin tersebut. “Karena itu sakral ya?” tanya hakim.
“Iya yang mulia,” jawab Sandra singkat.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra diharapkan dapat memberikan informasi dalam proses hukum ini. Dalam dakwaan, Harvey disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah.
Di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai uang pengamanan. Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara. Yakni diserahkan langsung kepada Harvey atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transfer Rp2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi, menyebut bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.(rah)