JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Tiga orang saksi itu terdiri dari camat hingga kepala desa (kades).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Saksi yang dipanggil adalah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta yang merupakan Camat Gabus. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujarnya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka. Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun. Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. “Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.(rah)
