Sahroni Akui Pemberantasan Korupsi Belum Sempurna

Sahroni Akui Pemberantasan Korupsi Belum Sempurna

JAKARTA (Kastanews.com)- Komisi III DPR menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang baru saja dirilis Transparency International, yang mana Indonesia mendapat 34 poin pada skala 0-100 atau turun 4 poin dari tahun sebelumnya. Bahkan, jika dibandingkan dengan negara-negara G20, Indonesia termasuk negara terkorup.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengakui pemberantasan korupsi di Tanah Air belum sempurna. Namun, saat ini Indonesia tengah berbenah dan tentu saja hal pembenahan itu membutuhkan proses yang panjang. Terbukti dengan banyaknya kasus-kasus kakap yang berhasil diungkap.

“Pemberantasan korupsi di negara kita memang belum sempurna. Tapi seiring waktu berjalan, perbaikan-perbaikan yang dilakukan terbukti memperlihatkan hasil yang baik. Seperti contoh sudah ada banyak kasus-kasus kakap yang berhasil terungkap. Ditambah kini dari segi adaptasi kebijakan dan juga peran aktif masyarakat, saya yakin kita sedang menuju arah yang sangat cerah. So we are on the right track,” kata Sahroni, Senin (6/2/2023).

Lebih dari itu, Sahroni sangat berharap agar Indonesia nantinya bisa memiliki sistem pencegahan dan pengawasan yang sangat ketat di berbagai lapisan dengan tetap mendukung dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Tentu saya selalu berharap kita bisa memiliki sistem pencegahan dan pengawasan yang ketat di semua lapisan. Jadi tetap dukung penuh OTT, namun dengan catatan harus dibarengi dengan hadirnya sistem yang luar biasa ketat,” ujarnya.

Dengan demikian, kata politisi Partai Nasdem ini, dengan sistem pencegahan dan pengawasan itu mampu menutup segala celah korupsi yang ada. Agar cita-cita untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dapat segera tercipta. “Karena dengan sistem yang mumpuni, jangankan tertangkap, untuk coba mencuri saja mereka tidak akan bisa. Dengan begitu saya optimis pemberantasan korupsi di negara kita dapat melesat jauh lebih hebat lagi,” ucapnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *