JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Wacana yang dihembuskan penyelenggara pemilu terkait perubahan jadwal Pilkada Serentak hanya akan membuat kegaduhan politik.
“Saya ingin tegaskan bahwa di DPR khususnya Komisi II DPR, belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan atau memajukan pilkada,” ujar Saan dalam diskusi Dialektika Demokrasi ‘Polemik Penundaan Pilkada 2024’, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
Sesuai dengang UU Pilkada, jelas Saan, gelaran pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Saan meminta penyelenggara pemilu tidak beropini atau berwacana di luar UU, termasuk memajukan atau memundurkan jadwal.
“Mereka itu (KPU dan Bawaslu) adalah pelaksana UU. Kalau UU-nya berbunyi bulan November, selama tidak ada perubahan UU Pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya laksanakan saja UU tersebut. Tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau memundurkan pilkada,” tegas Saan.
Legislator NasDem itu mengatakan, wacana yang dihembuskan para penyelenggara pemilu tersebut akan menimbulkan suasana ketidakpastian. Suasana ketidakpastian itu akan mengganggu penyelenggara pemilu dan partai politik di tengah persiapan menyambut tahun politik 2024.
“Kalau penyelenggaranya berwacana, itu pasti membuat suasana menjadi tidak pasti, menimbulkan juga kegaduhan politikm di saat kita konsentrasi harus menyiapkan pemilu, agar fokus konsentrasi pemilu itu bisa berjalan dengan demokratis, profesional, transparan, akuntabel,” tandasnya.
Lebih lanjut Saan menyinggung terkait kewenangan mengubah UU. Menurutnya, KPU dan Bawaslu adalah pelaksana UU dan tidak punya wewenang di sana. Pemerintah dan DPR sejauh ini bahkan tidak pernah berwacana terkait mengubah UU Pilkada.
“DPR dan pemerintah tidak pernah berwacana dan tidak pernah beropini dan tidak pernah juga meminta untuk memajukan atau mengundurkan. Tapi yang namanya penyelenggara yang melaksanakan undang-undang malah mereka yang berwacana, mereka yang beropini dan mereka yang meminta agar pilkada diundurkan atau dimajukan,” kata Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) tersebut.(rls/fnd/*)