JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mencegah tindak korupsi.
“Dalam beberapa hal bisa membantu untuk melakukan pencegahan terhadap tindak korupsi,” kata Taufik dalam program Hot Room, Metro TV, Rabu (28/9).
Taufik menegaskan, isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah keliru. DPR tidak pernah menolak adanya RUU tersebut.
“Di tahun 2021 kalau tidak salah itu bukan ditolak oleh DPR tapi pemerintah yang tidak mengajukan, karena ini statusnya usulan dari pemerintah. Bagaimana kita bisa memasukkan ke dalam program prioritas kalau tidak diusulkan,” tutur Anggota Baleg DPR RI itu.
Saat ini RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas Tahun 2023, prosesnya terus berjalan dan tinggal menunggu waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Taufik menyinggung kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Menurutnya Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan untuk pengawasan tidak dapat bekerja sendiri, KY juga perlu mendapat respons yang baik dari Mahkama Agung.
“Dari Mahkamah Agung juga harus merespon setiap masukan dan rekomendasi dari KY. Jadi memang harus ada kerjasama untuk menjaga integritas dari Mahkama Agung,” ujar Legislator dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu. (medcom/*)