RUU Pelindungan Konsumen Harus Mampu Ciptakan Ekosistem Usaha Berkeadilan dan Bertanggungjawab

RUU Pelindungan Konsumen Harus Mampu Ciptakan Ekosistem Usaha Berkeadilan dan Bertanggungjawab

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Konsumen harus berangkat dari pemahaman bahwa produsen dan konsumen memiliki kedudukan yang sederajat sebagai bagian dari ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Sejak semalam saya ingin segera bertemu dengan Bapak-Ibu semua, karena yang kita bahas ini menyangkut satu ekosistem penting, produsen dan konsumen yang setara,” ujar Asep dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pelindungan Konsumen di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Legislator NasDem ini menuturkan, perlindungan konsumen merupakan keharusan mutlak karena menyangkut harkat, martabat, dan keselamatan manusia, sejak dalam kandungan hingga akhir hayat.

“Oleh karena itu, ekosistem usaha yang dibangun harus berpihak pada kejujuran, tanggung jawab, dan kepastian perlindungan produsen terhadap konsumen,” tukas legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam sistem pelindungan yang ada saat ini. Banyak laporan dari masyarakat, termasuk dari kalangan elite, yang mengalami kesulitan saat mengajukan klaim atas produk atau layanan yang bermasalah.

“Sebagai contoh bisa saja dipandang perlu adanya pembentukan klausul baku dalam industri asuransi dimana secara tripartit membahasnya agar penyedia jasa asuransi dan nasabah pun sama-sama mendapatkan perlindungan yang adil, transparan, dan tidak saling memberatkan,” ujar Asep.

Ketua DPP Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk-produk luar negeri yang masuk melalui platform e-commerce. Ia mempertanyakan sejauh mana produk-produk tersebut telah terdaftar dan melalui proses pengujian mutu serta keamanan di lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau bahkan Sucofindo.

“Kita tidak boleh hanya berpikir ke dalam (inward looking). Perlindungan konsumen pun harus mengantisipasi transaksi yang sudah melampaui batas negara. Dalam konteks itu, maka selain barang-barang dari luar pun harus tunduk pada standar dimana keselamatan warga negara kita menjadi terjamin tetapi juga teruji saat dipasarkan di luar negeri,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, pria yang akrab disapa Kang AW ini menegaskan bahwa DPR RI tidak pernah berniat untuk merugikan produsen. Justru sebaliknya, ia ingin mendorong lahirnya ekosistem usaha yang sehat, industri dalam negeri yang maju karena produsennya jujur, fair, dan bertanggung jawab terhadap konsumen.

“RUU Perlindungan Konsumen ini spiritnya tidak anti-produsen. Kita pun justru ingin dengan revisi beleid ini produsen pun turut terlindungi, selama mereka jujur, bertanggung jawab, dan menjamin keamanan, kesehatan serta keselamatan konsumen,” pungkasnya.(RO/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *