JAKARTA, 25 Mei 2018: Akhirnya Pemerintah dan DPR berhasil menyelesaikan revisi RUU Antiterorisme. Anggota DPR RI Fraksi NasDem Akbar Faisal menjamin bahwa penerapan RUU Terorisme sangat mengutamakanhak asasi manusia (HAM).
“Hampir pada seluruh bagian dalam pasal-pasal yang terutama menyangkut dengan pelaksanaan penindakan itu menjunjung tinggi HAM,” tutur Akbar saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Akbar melanjutkan, DPR juga telah menghapus pasal Guantanamo yang merupakan julukan untuk Pasal 28 dalam draf RUU Terorisme usulan pemerintah yang berbunyi, bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindakan terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.
“Kami berdebat panjang soal Guantanmo tapi akhirnya klausul itu kami hapus semua, sangat rigid,” tuturnya.
Selain itu, dalam RUU Terorisme, negara juga akan memberikan jaminan kompensasi dan restitusi kepada korban tindak kejatahan terorisme. Menurut Akbar, kompensasni kepada korban adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara.
“Kegiatan terorisme yang melibatkan anak-anak juga akan ada penambahan tuntutan sebanyak 1/3 dari tuntutan yang ditermia. kami ingin menghadrikan negara disini,” jelasnya.
Akbar melanjutkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap akan menjadi lembaga negara yang mempunyai kewengan utama dan bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan terorisme di Indonesia. Sesui RUU Terorisme, BNPT merupakan pihak utama yang bisa memberikan informasi kepada presiden tentang keberadaan terorisme.
“TNI juga kita berikan kewenangan yang tetap mengacu pada UU TNI, penambahan kewenagan TNI ada dalam wilayah Keputusan Presiden,” tuturnya. (kastanews)