JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Ketua Umum Kelompok Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silvester Matutina meyakini polisi bakal menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara. Jadi intinya bahwa tanpa kita mendesak biarkan saja Polda Metro Jaya memprosesnya dengan baik dan benar,” kata Silvester di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berakhir. “Saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga pemalsuan ini sudah game over, sudah selesai. Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi mulai nanti penyidikan terus ditetapkan para tersangka, mungkin lebih banyak dari lima,” ujarnya.
Dia juga mengkritisi pihak Roy Suryo Cs yang melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Dia menyebut penelitian yang dilakukan tidak tepat lantaran hanya berbekal pada unggahan di media sosial, bukan terhadap fisik ijazah Jokowi.
“Yang diteliti itu adalah semacam foto atau kopian di sosial media yang diupload digital. Ini nggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun udah nggak bisa. Sedangkan kita lihat bawa penelitian yang ada di Bareskrim, laboratorium forensik itu, yang diteliti adalah ijazah asli Pak Jokowi,” ungkapnya.
“Dari pembuat ijazah yaitu yang mengeluarkan ijazah UGM, satu-satunya nih yang mengeluarkan hanya UGM, bukan Roy Suryo, bukan Tifa, bukan Rismon ya kan. UGM mengatakan bahwa itu ijazah asli,” tambahnya.
Laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima.(rah)