Riuh, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Dibatalkan dan Minta Maaf

Riuh, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Dibatalkan dan Minta Maaf

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf sempat mengeluarkan keputusan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres. Kini, keputusan tersebut telah dibatalkan.

Permintaan maaf itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat melakukan konferensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan bahwa lembaganya mengeluarkan aturan untuk kepentingan umum, bukan satu belah pihak.

“Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih,” ujarnya.

Diketahui, KPU RI secara resmi membatalkan aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, yang tak boleh dibuka kepada publik. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat khusus dalam rangka mencermati dinamika yang berkembang di tengah masyarakat ihwal aturan tersebut.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afif.

Selanjutnya, kata dia, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut dengan memedomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait bagaimana jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU.

“Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *