JAKARTA (kastanews.com)- Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mendatangkan 105.000 unit kendaraan pikap dari India kini berada di ujung tanduk.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan apresiasi setinggi langit atas langkah cepat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang meminta pemerintah menunda rencana impor kontroversial senilai Rp24,66 triliun tersebut.
Langkah Dasco dinilai bukan hanya menyelamatkan industri otomotif nasional dari kehancuran, tetapi juga melindungi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari kerugian jangka panjang.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin memperingatkan risiko fatal jika Indonesia memaksakan impor massal 105.000 unit kendaraan niaga tersebut. Menurutnya layanan purna jual menjadi taruhan utama.
“Bisa bayangkan kalau 105.000 mobil yang dipakai Kopdes Merah Putih adalah produk impor? Tanpa dukungan industri lokal, mobil-mobil ini bisa menjadi bangkai setelah beberapa tahun akibat kesulitan suku cadang,” ungkap Saleh Husin dalam keterangannya, Senin (23/02/2026).
Saleh menegaskan, jika produsen India seperti Tata atau Mahindra serius ingin menggarap pasar Indonesia, mereka seharusnya membangun pabrik di dalam negeri, mengikuti jejak raksasa otomotif lain seperti Toyota, Suzuki, hingga pemain baru seperti BYD dan VinFast.
Dasco menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menghentikan sementara proses impor yang sedang berjalan. Alasan utamanya adalah menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerja luar negeri.
“Saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu. Presiden akan membahas secara terperinci, meminta pendapat para pihak, dan mengalkulasi kesiapan perusahaan dalam negeri,” tegas Dasco.
Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengevaluasi apakah kebijakan Agrinas ini sejalan dengan visi Hilirisasi dan Industrialisasi yang sering beliau suarakan.
Kejanggalan Anggaran Rp24,6 Triliun Salah satu poin paling mengejutkan dalam polemik ini adalah pengakuan dari kementerian terkait. Saleh Husin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengecek langsung ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi.
“Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu. Ini bukan angka kecil! Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, multiplier effect-nya akan sangat besar bagi ekonomi nasional,” tutur mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Melanggar Semangat Permenperin 23/2021? Kadin mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memasukkan kendaraan ke Indonesia harus tunduk pada Permenperin No. 23 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan pendalaman struktur industri, mendorong penggunaan komponen lokal.
Standar teknis ketat, dimana termasuk uji emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar. Lalu substitusi impor, dengan memperkuat daya saing nasional, bukan justru mematikan investasi yang sudah ada.(rah)
