JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para aparatur sipil negara (ASN) bersifat opsional dan bukanlah suatu kewajiban.
Hal itu diungkapkan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). “Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban,” kata Rini dalam Raker.
Aturan terkait ASN dapat WFA termaktub pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Rini mengatakan peraturan tersebut membolehkan maupun tidak menggunakan skema fleksibilitas.
Pasalnya, kata Rini, peraturan menteri itu hasil tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.
“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkap Rini.
Ia pun mengatakan, kebijakan WFA bagi ASN bukan peraturan yang baru. Namun, katanya, telah dilakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.
“Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujar Rini.
Rini menuturkan kebijakan WFA ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain itu, juga diharapkan dapat menjawab tantangan organisasi yang lebih modern. Ia menambahkan aturan fleksibilitas kerja ini telah diterapkan di sejumlah negara.
Di antaranya, Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab. “Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” sebut Rini.(rah)