Ridwan Kamil Tes DNA di Puslabfor Bareskrim Polri Terkait Kasus dengan Lisa

Ridwan Kamil Tes DNA di Puslabfor Bareskrim Polri Terkait Kasus dengan Lisa

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menjalani tes DNA di Puslabfor Bareskrim Polri, Kamis (7/8/2025).

Tes DNA itu dilakukan guna memastikan, benar atau tidaknya klaim Lisa Mariana bahwa anak yang dilahirkannya adalah darah daging Ridwan Kamil. Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, kliennya menerima surat undangan resmi dari Bareskrim Polri untuk pengambilan sampel darah dan lain-lain untuk tes DNA pada Kamis 7 Agustus 2025.

“Benar pak RK menerima undangan resmi dari Bareskrim untuk pengambilan sampel darah dan sejenisnya dalam rangka test DNA,” kata Muslim Jaya Butarbutar, Senin (4/8/2025).

Muslim menyatakan, Bareskrim Polri akan melakukan tes DNA terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA, anak yang jadi objek laporan RK. Saat pengambilan sampel darah untuk tes DNA dilakukan, Muslim dan tim kuasa hukum akan mendampingi Ridwan Kamil.

“Kami tidak berandai-andai atas hasil test DNA. Apa pun hasil tes DNA, pak RK menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan,” ujar Muslim.

“Kami harapkan test DNA mengakhiri konflik berkepanjangan yang telah memakan waktu empat bulan,” tuturnya

Diketahui, perseteruan antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana berawal dari kabar perselingkuhan yang dibongkar Lisa Mariana melalui media sosial (medsos) Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan di Instagram, Lisa membagikan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.

Unggahan itu menyebabkan Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Namun Lisa Mariana tak tinggal diam. Dia bersama kuasa hukum menggugat perdata Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata. Sidang perdana pun digelar pada 26 Mei 2025.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *