JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia menilai eksploitasi pasir laut sulit diawasi dan rawan penyalahgunaan. Rico mengemukakan itu menyoroti dikeluarkannya izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Rico mengatakan, Pasal 36 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengharuskan pelaku usaha untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebelum mengeksplorasi dan memproduksi.
“Sementara itu, PP No 26/2023 memperbolehkan pengusaha untuk mengeruk terlebih dahulu. Jika menemukan mineral, baru mengajukan IUP. Lho ini bagaimana? Lah kalau yang mengeruk gak jujur, dia menemukan mineral tapi gak bilang-bilang, terus itu mineral dibawa kabur, kita mau ngomong apa?,” kata Rico dalam keterangannya, Selasa (14/6).
Legislator NasDem dari Dapil Papua Barat itu menilai pengerukan sedimentasi berisiko terjadi penyalahgunaan. Menurutnya, jika dikeruk terlalu dalam, tentu akan ditemukan sejumlah jenis mineral.
“Dalam konteks ini, pengawasan pemanfaatan pasir laut akan sulit dilakukan, apalagi eksplorasi yang dilakukan di tengah laut, siapa yang mengawasi?,” ujar Rico.
Selain itu, Rico juga mengatakan, ada sejumlah peraturan daerah yang melarang pemanfaatan kawasan di pesisir pantai untuk pertambangan. Sebab, pemanfaatannya ditujukan untuk masyarakat pesisir dan nelayan.
“Banyak peraturan daerah yang mengatur daerah pesisir itu pemanfaatannya ya untuk nelayan dan masyarakat di sekitar pesisir, bukan untuk ditambang pasirnya,” tukasnya.(rls/*)