JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas temuan data ekspor ilegal bijih (ore) nikel ke China sebesar 5,3 juta ton. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp14 triliun.
“Ini namanya negara dirampok. Itu angka yang tidak sedikit. Oleh karenanya, saya mendesak agar KPK segera mengusut tuntas dugaan ekspor ilegal nikel yang mencapai 5,3 juta ton itu,” ungkap Rico saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Legislator NasDem dari Dapil Papua Barat dan akan kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Papua Barat Daya itu juga mengungkapkan, persoalan ekspor ilegal itu jangan dianggap persoalan biasa sehingga disikapi biasa-biasa saja. Oleh karenanya, Rico meminta jangan hanya KPK yang mengurus soal itu, tapi seluruh pihak terkait harus turun tangan.
“Ini soal serius. Jadi jangan cuma KPK, tapi seluruh pihak terkait. Mulai dari pihak yang berurusan dengan dokumen, hingga jalur distribusi harus turun tangan. Kami sebagai legislator yang mengawasi, karena tugas DPR memang mengawasi,” urai Rico.
Ditekankan Rico, nikel merupakan barang tambang yang tidak banyak negara punya. Bahkan Indonesia sendiri hanya ada di beberapa wilayah seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua. Bahkan cadangan nikel dunia sangat terbatas dan cadangan nikel Indonesia diperkirakan akan habis pada 2031. Oleh karena itu pemanfaatannya harus betul-betul untuk kesejahteraan rakyat.
“Nikel itu hasil tambang masa depan karena menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik. Masa Indonesia mau terus-terusan hasil buminya dikuras gak selesai-selesai. Udah gitu, kalau benar rentang waktu ekspor ilegal itu terjadi pada Januari 2020 hingga Juni 2022, ini gila, karena saat itu Indonesai lagi berjuang mengatasi covid-19,” papar Rico.
Rico juga menambahkan, dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton juga telah memperlakukan Presiden yang tengah digugat Uni Eropa terkait pelarangan ekspor bahan mentah nikel, sedangkan di Indonesia sendiri justru terjadi penyelundupan ekspor ke China.
“Ini jelas-jelas mempermalukan presiden dan negara Indonesia. Maka itu soal dugaan ini tidak bisa didiamkan begitu saja,” tegas Rico.
Seperti diketahui Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap data dugaan ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton. Terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp14,5 triliun. Namun selisih royaltinya Rp575 miliar. Ekspor ilegal itu terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Data tersebut diperoleh dengan membandingkan data di Badan Pusat Statistik dan di laman bea cukai China (General Administration of Customs People Republic of China). (*)