Rencana Alokasi Anggaran Makan Gratis Gunakan Anggaran BOS Tuai Kritik

Rencana Alokasi Anggaran Makan Gratis Gunakan Anggaran BOS Tuai Kritik

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengeritik rencana alokasi anggaran Program Makan Siang Gratis dengan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rencana alokasi dana BOS untuk program tersebut merupakan langkah keliru.

“Menurut saya agak keliru karena pertanyaan kita apakah makan siang gratis ini merupakan persoalan pendidikan? Tidak pernah kami bicara atau kami dengar dalam berbagai macam dialog dan bina masyarakat maupun pembahasan di sini bahwa makan siang gratis merupakan bagian dari pendidikan,” kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Andreas pun mempertanyakan anggaran Program Makan Siang Gratis dengan dana BOS. Andreas menilai, anggaran BOS tak akan cukup untuk membiayai proram tersebut.

“Dana BOS sekarang Rp52 triliun, sementara anggaran makan siang gratis itu akan lebih besar. Nah darimana diambil anggaran dana BOS? Diambil dari dana BOS, nanti anak-anak cukup datang sekolah, makan siang terus pulang lagi gitu? Karena dana pendidikan semua diambil untuk makan siang gratis atau kalau mau diambil darimana?” kata Andreas.

Andreas mempersilakan Program Makan Siang Gratis dijalankan. Hanya saja, Andreas meminta anggaran dana BOS tak digunakan untuk program tersebut. Pasalnya, Program Makan Siang Gratis bukan merupakan bagian dari sektor pendidikan. “Ya silakan (ingin jalankan program makan siang gratis), tapi jangan mencampurkan dana BOS dan makan siang gratis karena bukan bagian dari pendidikan,” tegas Andreas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana pembiayaan program makan siang gratis akan bersumber dari dana BOS yang dikelola Kemendikbudristek. Pemakaian dana BOS untuk kebijakan makan siang gratis ini disampaikan Airlangga saat simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Kamis, 29 Februari 2024.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *