JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan, setiap pejabat yang terbukti bersalah harus diproses dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan bea cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum tersebut.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret dalam kasus tersebut. Pendampingan itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi atau memengaruhi proses hukum.
“Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai,” tegas Purbaya.
Ia juga menekankan tidak akan menempuh cara-cara yang dapat mencederai independensi aparat penegak hukum, termasuk meminta campur tangan pihak lain untuk menghentikan perkara.
“Begini, saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi, tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau Kejaksaan untuk hentikan kasus seperti di masa lalu,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, KPK diketahui menggelar OTT yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT di Banjarmasin menyasar pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.(rah)
