Proporsional Terbuka Sesuai Kehendak Rakyat, MK Penjaga Demokrasi

Proporsional Terbuka Sesuai Kehendak Rakyat, MK Penjaga Demokrasi

JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup dan memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, MK membuktikan menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi.
“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Tentu ini sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini dicita-citakan,” ujar Willy dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Willy mengatakan, semangat demokrasi selama ini adalah mendekatkan wakil rakyat pada rakyat. Sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama. Sehingga, tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung.
“Situasinya saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan. Proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. Ya ini pestanya rakyat,” tegas Willy.
Menurut Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu, pemilu sebagai instrumen demokrasi berperan besar dalam melestarikan semangat kebangsaan dan kebhinekaan. Dengan sistem proporsional terbuka partai bisa menyusun calegnya berdasarkan representasi yang ingin digambarkan oleh masing-masing partai. Kondisi itu akan mendorong partisipasi rakyat dalam hajatan politik sekali lima tahun itu.
“Artinya pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar. Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi. Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen,” imbuh Willy.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu, putusan MK itu mengukuhkan kerja-kerja demokrasi sedang berjalan ke arah yang seharusnya. Harapan tersebut akan dapat diwujudkan jika kerja-kerja aktor demokrasi berada pada standar-standar yang memadai. Dalam hal ini MK telah meletakkan standar yang lebih tinggi dalam praktik politik di negara ini.
“Sekali lagi, kita patut memberikan apresiasi kepada MK. Bukan saja karena MK teguh pada konstitusi tetapi juga telah menjadi teladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten pada nilai-nilai demokrasi. Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary,” terang Willy lebih lanjut.
Putusan MK itu, tambah Willy, juga menjaga hak konstitusional rakyat untuk memberikan suaranya dan memastikan suaranya diberikan kepada orang yang paling tepat menurutnya. Keterbukaan pada pilihan-pilihan inilah yang sebenarnya menjadi semangat dasar sistem proporsional terbuka.
“Semangat yang juga menjadi pendorong bagi lahirnya Orde Reformasi. Jadi sudah benar kiranya sistem proporsional terbuka ini merupakan kehendak rakyat,” pungkasnya.(RO/dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *