Presiden Setujui Pencampuran BBM dengan Etanol 10 Persen untuk Kurangi Impor dan Emisi

Presiden Setujui Pencampuran BBM dengan Etanol 10 Persen untuk Kurangi Impor dan Emisi

JAKARTA (Kastanews.com): Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pencampuran 10 persen etanol ke dalam bensin atau E10 setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi nasional sekaligus upaya menekan impor bahan bakar fosil yang hingga kini masih tinggi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu dalam diskusi terbuka bersama mahasiswa dan aktivis muda energi di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama Presiden. Pemerintah menargetkan campuran bioetanol dalam bensin dapat menjadi kebijakan mandatori nasional sebagaimana pencampuran biodiesel pada solar.

“Sekitar 60 persen kebutuhan bensin Indonesia masih bergantung pada impor. Karena itu, pencampuran etanol diharapkan dapat mengurangi ketergantungan tersebut sekaligus menghadirkan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” ungkap Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan, Pemerintah memastikan pelaksanaan program ini tidak akan membebani keuangan negara. Pendanaan akan mengutamakan kolaborasi antara BUMN dan sektor swasta agar pemanfaatan anggaran negara dapat ditekan.

“Selain memberi dampak pada efisiensi impor, kebijakan ini juga diharapkan menumbuhkan industri bioetanol dalam negeri, terutama dari sektor pertanian yang menghasilkan bahan baku seperti tebu dan jagung,” ujarnya.

Kementerian ESDM menyebut kebijakan E10 merupakan langkah lanjutan dari program energi bersih yang telah berjalan, termasuk penggunaan biodiesel B40. Melalui kombinasi kebijakan bahan bakar nabati dan pengembangan energi terbarukan, pemerintah menargetkan transisi menuju sistem energi yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan.(Lungit/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *