JAKARTA (KASTANEWS.COM)– Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Undang-Undang (UU) telah mengatur terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen olahraga kekinian padel. Bukan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21, termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel,” ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
“Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur. Kami mengatur bukan karena inisiatif pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Sehingga dengan begitu ini terakhir kali saya jawab urusan, ini kan pasti ada kaitannya sama padel,” tambahnya.
Pramono menyebut bahwa isu ini ramai karena olahraga padel tengah digandrungi pencinta olahraga dengan target kalangan menengah ke atas. “Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang saja mohon maaf, rata-rata yang bermain middle ke atas,” ucapnya.
Berbeda dengan olahraga golf yang tidak dikenakan PBJT. Golf telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak diperbolehkan pungutan ganda.
“Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Jadi padel dikenakan 10 persen, golf 11 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati buka suara soal olahraga viral padel kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru melainkan sudah sejak 1997, melalui UU Nomor 19 Tahun 1997. Sedangkan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.(rah)