JAKARTA (Kastanews.com)- Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030, Pramono Anung menanggapi pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula akan digelar Kamis, 6 Februari 2025.
Pramono mengaku tidak masalah dan akan mematuhi kewenangan dari pemerintah pusat. “Kewenangan mengatur itu ada di pemerintah pusat, termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat. Mau kapan pun saya monggo, gitu,” kata Pramono saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).
“Ya pokoknya saya ini sebagai Pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari.
“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun demikian, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.(rah)