JAKARTA (Kastanews.com)- Tim pemenangan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut persiapan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Jakarta sudah rampung 97%. Gugatan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal ini, kubu Pramono Anung-Rano Karno tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan RIDO. “Kami menghormati gugatan yang dilakukan kubu 01 ke MK karena memang sudah sesuai dengan koridor kepemiluan dan hukum,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, Selasa (10/12/2024).
Iwan memastikan Pramono-Rano juga sudah mempersiapkan tim hukum jika memang pada akhirnya kubu RIDO mengajukan gugatan hasil pilkada. Tim Hukum itu akan diketuai oleh Todung Mulya Lubis. Iwan meyakini hakim MK akan memutuskan perkara secara profesional dan adil sesuai dengan bukti yang ada.
Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu hingga Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Tak lupa ucapan terima kasih itu diberikan kepada polisi. “Yang sudah menjalankan pilkada sesuai aturan yang berlaku, profesional dan transparan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi MK untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil pilkada Jakarta 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan Rabu, 11 Desember 2024 merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengketa pilkada.
“Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” ujar Faizal di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Faizal mengaku, sedang mempersiapkan berbagai bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pilkada Jakarta. Faizal menegaskan pendaftaran akan dilakukan nanti setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.
“Jadi, kami sudah berhari-hari sedang disiapkan oleh karenanya sesegera mungkin setelah siap, kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.(rah)