JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel menggelar halalbihalal di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). Acara diikuti ribuan ASN dan perwakilan SKPD di Jakarta.
“Pada hari ini 8 April saya, Bang Doel dan Pak Sekda bersilaturahmi dan halalbihalal dengan seluruh karyawan, staf yang ada di balai kota serta beberapa dari luar balai kota dengan suasana penuh keakraban,” ujar Pramono usai halalbihalal di Pendopo Balai Kota.
Pramono mengungkap ketidakhadiran ASN DKI meski boleh Work From Anywhere (WFA) dan Flexible Working Hour (FWH) sebanyak 2,37 persen tidak hadir pada hari pertama usai libur lebaran.
“Ketidakhadiran di DKI Jakarta pada hari ini walaupun boleh Work From Anywhere, 2,37% kecil sekali. Iya sisanya masuk pada hari ini,” ucapnya.
Pantauan di lokasi, Pramono dan Bang Doel turut didampingi Sekda Jakarta Marullah Matali. Ketiganya turut didampingi sang istri di antaranya Endang Nugraheni, Dewi Indriyati, dan Komariah Marullah Matali turut bersalaman dengan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Terlihat Pramono, Doel dan Marullah mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat khaki khas ASN. Antrean ASN pun mengular hingga mengarah ke Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan flexible working hour (FWH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (8/4/2025) besok.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 yang ditekan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir.
“Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan ini disampaikan Hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni Hari Selasa, 8 April 2025,” tulis Chaidir dalam SE dikutip, Senin (7/4/2025).
“Jam kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, berlaku sesuai ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni Pukul 07.30 WIB dan berlaku fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Chaidir menyebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah/Biro dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (work from anywhere/WFA) pada Hari Selasa, 8 April 2025 dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ucapnya.
Lebih lanjut, Chaidir menekankan kebijakan Flexible Working Hour dan WFA dikecualikan bagi ASN pelayan pendukung operasional dan layanan kepada masyarakat. Sehingga layanan terhadap masyarakat Jakarta terlayani 24 jam.
“Fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (WFA) dikecualikan bagi bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 jam,” ungkapnya.(rah)