Oleh: Irdam Imran
Pengamat politik *)
kastanews.com
Indonesia sedang memasuki fase paling krusial dalam perjalanan politik pasca-Pemilu 2024. Bukan hanya karena tantangan ekonomi dan stabilitas sosial di dalam negeri, tetapi karena arah politik luar negeri Indonesia kembali diuji oleh perubahan geopolitik global, khususnya terkait konflik Palestina–Israel dan munculnya berbagai inisiatif diplomasi internasional yang berpotensi menggerus prinsip-prinsip dasar kemerdekaan bangsa.
Presiden Prabowo Subianto hari ini menghadapi situasi yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia mewarisi sistem politik dalam negeri yang rapuh akibat kuatnya politik elektoral berbasis oligarki dan dinasti dari era pemerintahan Joko Widodo. Di sisi lain, ia harus berhadapan dengan tekanan geopolitik global yang semakin transaksional, terutama dari kekuatan besar seperti Amerika Serikat di bawah bayang-bayang pengaruh Donald Trump.
Dalam situasi seperti ini, satu-satunya kompas yang bisa menyelamatkan Indonesia dari salah arah adalah kembali pada supremasi konstitusi dan politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.
Konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini bukan sekadar kalimat moral, tetapi garis politik yang wajib dipegang oleh setiap presiden Indonesia. Maka dalam isu Palestina, Indonesia tidak boleh terjebak pada sikap abu-abu, apalagi terseret ke dalam skema politik global yang mengabaikan hak rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
Di sinilah relevansi politik luar negeri bebas aktif. Bebas berarti Indonesia tidak tunduk pada tekanan blok manapun, baik Barat maupun Timur. Aktif berarti Indonesia tidak sekadar menjadi penonton, tetapi ikut memperjuangkan tatanan dunia yang adil dan beradab. Jika Indonesia ikut dalam arsitektur diplomasi yang pada akhirnya menghapus eksistensi Palestina sebagai sebuah bangsa, maka itu bukan lagi bebas aktif, melainkan tunduk dan pasif.
Kekhawatiran publik hari ini bukan tanpa dasar. Munculnya berbagai gagasan internasional yang mengarah pada pengelolaan Gaza tanpa melibatkan rakyat Palestina membuka peluang terjadinya kolonialisme gaya baru. Dalam skema seperti ini, wilayah konflik tidak diselesaikan melalui keadilan, melainkan melalui rekayasa ekonomi, pemindahan penduduk, dan pembangunan yang menguntungkan kekuatan besar. Jika Indonesia diam atau ikut dalam pola ini, maka posisi moral Indonesia di mata dunia Islam dan negara-negara berkembang akan runtuh.
Lebih jauh, kegagalan membela Palestina juga akan berdampak serius di dalam negeri. Bagi rakyat Indonesia, Palestina bukan sekadar isu luar negeri, tetapi simbol konsistensi bangsa terhadap amanat kemerdekaannya sendiri. Ketika pemerintah terlihat ragu atau kompromistis, maka kepercayaan publik akan tergerus. Dalam sistem politik yang masih rapuh, ini bisa menjadi pemicu instabilitas yang dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan politik lama yang ingin mengembalikan dominasi mereka.
Karena itu, Presiden Prabowo tidak boleh terjebak dalam jebakan ganda: tekanan diplomasi transaksional dari luar negeri dan jebakan politik elektoral dari dalam negeri. Satu-satunya jalan keluar adalah kembali berdiri tegak di atas konstitusi. Indonesia harus dengan tegas menyuarakan solusi dua negara, menolak segala bentuk normalisasi penjajahan, dan memperjuangkan hak rakyat Palestina di semua forum internasional.
Sejarah akan mencatat bukan seberapa canggih diplomasi yang dimainkan, tetapi seberapa teguh seorang presiden memegang prinsip ketika tekanan datang dari segala arah. Dalam situasi global yang penuh rekayasa, politik luar negeri bebas aktif dan supremasi konstitusi bukanlah slogan, melainkan satu-satunya benteng terakhir kedaulatan Indonesia.
*Penulis adalah : Mantan Birokrat Parlemen Senayan 1992-2018; Alumni Sekolah Pasca Sarjana Ilmu Politik Unas 2007
Aktivis Partai Ummat- Indonesia
ilustrasi foto Ai
