Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Deklarasi Kemenangan

Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Deklarasi Kemenangan

JAKARTA (Kastanews.com)- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TPUA menyatakan bahwa deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.

“Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK ditabrak, dihancurkan istilahnya. Apa pun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan,” ujar Sekjen Tim TPUA Azam Khan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/2/2024).

Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.

DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres. “Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci,” kata Azam.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *