Polri Usutan Kayu Gelondongan yang Diduga Sebabkan Bencana di Aceh Tamiang

Polri Usutan Kayu Gelondongan yang Diduga Sebabkan Bencana di Aceh Tamiang

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan pengusutan kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab bencana alam di Aceh Tamiang, Aceh. Penyelidikan dimulai dengan mengecek langsung aliran sungai yang dipenuhi potongan kayu.

Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan investigasi bencana di Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu gelondongan yang mengepung Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, termasuk masjid di dalamnya.

“Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Itu yang mengakibatkan perusakan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang,” kata Irhamni kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Polisi menelusuri Desa Pante Kera, Aceh Timur dan Kecamatan Simpang Jernih. Irhamni menyebut dari penelusuran itu ditemukan beberapa fakta, seperti adanya debit air tinggi tetap, hujan lebat bisa menimbulkan banjir, hingga kayu berserakan di sekitar sungai dan jalan-jalan Kecamatan Simpang Jernih.

Irhamni menyebut fakta itu memperlihatkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga bagian dari korban bencana alam.

Diduga hulunya berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan bencana alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan adanya tidak taat pada saat pembukaan lahan, seperti tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kegiatan pembukaan lahan yang legal pasti ada UKL-UPL. Di dalam dokumen UKL-UPL itu diatur mana lahan yang boleh dibuka dan mana lahan yang tidak boleh dibuka. Lahan yang kemiringannya di atas 40 derajat tidak diperbolehkan dibuka.

Menurutnya, larangan tidak boleh membuka lahan di kemiringan 40 derajat ke atas karena bisa berdampak longsor bila terjadi hujan. Termasuk, mengakibatkan sedimentasi dan menimbulkan bencana alam besar.

“Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tidak pidana lingkungan hidup,” tutup Irhamni.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *