JAKARTA (Kastanews.com)- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi ke jajarannya. Sanksi tersebut akan diberikan apabila tidak mampu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terkait telah dibentuknya Satgas TPPO oleh Kapolri.
“Jadi ini akan bekerja, beliau (Kapolri) kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
“Karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu, beliau akan kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang tidak serius ya pasti akan ada sanksi,” tambahnya.
Agus menekankan, Satgas TPPO bakal mengedepankan penegakan hukum terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kata Agus, seluruh jajaran Polri di Indonesia akan bergerak mengusut perkara perdagangan manusia.
“Penegakan hukum dulu. Tapi nanti pada saat Satgas ini sudah berjalan, ini lengkap satgas-satags ini akan bekerja sesuai dengan tugas fungsi, badan, satgas itu bisa satgas pencegahan dari humas apa tugasnya, satgas yang dikasih apa tugasnya, satgas penjemputan apa tugasnya, inikan sangat dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada,” ujar Agus.
Tak hanya itu, Agus menyampaikan bahwa, Kapolri juga sudah menekankan menindak tegas apabila nantinya ada jajaran yang membekingi praktik TPPO. “Kan sudah jelas arahan bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, pak Menko jelas, gaada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana pidana, kalau ada melibatkan yang lain,” tutup Agus.(rah)