JAKARTA (Kastanews.com)- Polri bakal mengusut para selebgram dan publik figur yang terlibat dalam promosi judi online. Tindakan tegas ini merupakan upaya dalam memerangi judi online.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk mereka yang mempromosikan kepada publik.
“Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapa pun juga yang mempromosikan,” ujar Wahyu, Jumat (21/6/2024).
Wahyu mengatakan saat melakukan pengusutan kasus promosi judi online, pihaknya mengalami beberapa kendala. Salah satunya dikarenakan situs judi yang dipromosikan para artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi. “Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala,” jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid menyebut, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ujar Vivid.
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu, sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.(rah)