Polri Kembali Bekukan dan Sita Dana Terkait Judi Online Capai Rp154,3 Miliar

Polri Kembali Bekukan dan Sita Dana Terkait Judi Online Capai Rp154,3 Miliar

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menyita uang dan membekukan rekening terkait tindak pidana judi online (judol).

Terbaru, Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.

“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Saragih di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, pembekuan dan penyitaan tersebut hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.

Dia menegaskan pemblokiran dan penyitaan bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” kata Ferdy.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *