Polri Kantongi Calon Tersangka Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Bencana

Polri Kantongi Calon Tersangka Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Bencana

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sudah mengantongi calon tersangka kasus dugaan gelondongan kayu atau pembalakan liar di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menjadi faktor terjadinya bencana alam.

“Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan. Kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak pembalakan liar,” ujar Sigit di Aceh, Kamis (11/12/2025).

Polri dan Kemenhut telah membentuk Satgas untuk mengusut munculnya gelondongan kayu saat terjadinya bencana alam di Sumatera.

Satgas terus bekerja untuk mengusut tuntas penyidikan tersebut. “Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri meningkatkan kasus gelondongan kayu di Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan usai penyidik meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Rabu, 10 Desember 2025.

Penyidik sedang melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu dari lokasi. Hal itu untuk memastikan dari mana kayu tersebut berasal, apakah dari lahan warga atau dari pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti mengungkap temuan penting lainnya di lapangan yakni alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal. “Itu ditemukan alat berat satu buldozer dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” katanya.

Penyidik juga menemukan indikasi perluasan lahan. Bekas-bekas longsoran yang terlihat di lokasi dinilai janggal karena tidak terjadi secara alami melainkan akibat campur tangan manusia.

“Nah, di KM 6 ini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” kata Fredya.

Penelusuran kemudian mengarah pada sebuah muara yang menjadi titik aliran sungai baru. Sungai buatan itu terbentuk dari pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6. Padahal, area tersebut memiliki tingkat kemiringan yang seharusnya tidak diperbolehkan menjadi lokasi penanaman.

“Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” ujarnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *