JAKARTA (Kastanews.com)– Polri akan memeriksa Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) atas kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Tiko akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan mantan istrinya, Arina Winarto.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, suami BCL tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan penggelapan uang pada Kamis (11/7/2024). Nantinya, Tiko akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Menurut Ade, penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk suami pelantun Cinta Sejati tersebut. “Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik. Memberikan keterangan tanggal 11, 11 Juli ya. 11 Juli itu berarti hari Kamis,” kata Ade di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ade menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. “Karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik,” jelasnya.
“Jadi proses penyidikan masih berlangsung, mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta Selatan masih bekerja,” tandasnya.(rah)